Tuesday, December 11, 2012

#0021 Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan



Emiten-emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dibagi atas 2 papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan dimana penempatan dari emiten dan calon emiten yang disetujui pencatatannya didasarkan pada persyaratan pencatatan pada masing-masing papan pencatatan. Papan Utama ditujukan untuk emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan mempunyai track record yang baik. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang mempunyai prospektif bagus namum belum menghasilkan keuntungan dan merupakan sarana bagi perusahaan yang sedang dalam penyehatan.

Kriteria Pencatatan di Papan UtamaCalon emiten akan dicatatkan di Papan Utama apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:1. Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan.

2. Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 36 bulan berturutturut.
3. Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan Interm terakhir (jika ada) memperoleh pendatat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
4. Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) minimal Rp100 miliar.
5. Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 100 juta saham atau 35% dari Modal Disetor (mana yang lebih kecil)

6. Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek dengan ketentuan:
■ Bagi calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.■ Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.■ Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.

Kriteria Pencatatan di Papan PengembanganCalon emiten akan dicatatkan di Papan Pengembangan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham

2. Sampai dengan diajukan permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaham utama (core business) yang sama minimal 12 bulan berturut-turut.

3. Laporan Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minimal 12 bulan dan Laporan Keuangan Auditan Interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

4. Memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net tangible asset) minimal Rp5 miliar.

5. Jika calon emiten mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntungan atau beroperasi kurang dari 2 tahun, wajib:
■ Selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih berasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di Bursa.■ Khusus bagi calon emiten yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifatnya usahanya memerlukan waktu yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti: infrastruktur, perkebunan tanaman keras, konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan umum, maka berdasarkan proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tersebut selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.

6. Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang
Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaa Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 50 juta saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).

7. Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan:
■ Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.■ Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambatlambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.■ Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.

8. Khusus calon emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian penjaminan emisinya harus menggunakan prinsip kesanggupan penuh (full commitment)

Per Desember 2009, dari 398 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, 177 emiten masuk dalam Papan Utama sedangkan sisanya sebanyak 221 emiten masuk dalam Papan Pengembangan. Indeks Papan Utama dan Indeks Papan Pengembangan adalah indeks harga saham yang diharapkan dapat menggambarkan pergerakan indeks di masing-masing papan tersebut. Jumlah saham yang digunakan untuk penghitungan indeks adalah seluruh saham yang tercatat di masing masing papan (kecuali beberapa saham yang berdasarkan pertimbangan tertentu tidak masuk dalam perhitungan seluruh indeks yang ada)

Indeks Papan Utama dan Indeks Papan Pengembangan diluncurkan pada tanggal 8 April 2002, dengan menggunakan nilai dasar tanggal 28 Desember 2001 dengan nilai indeks 100. Pada saat itu, jumlah emiten yang tercatat di Papan Utama adalah 34 emiten dan di Papan Pengembangan adalah 287 emiten serta porsi kapitalisasi pasar untuk masing-masing papan adalah 62% dan 38%.
Sumber : Indeks Harga Saham Bursa Efek Indonesia. 2010. Bursa Efek Indonesia. Jakarta.

#0020 Indeks SRI-KEHATI


PT Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Yayasan KEHATI), meluncurkan indeks harga saham yang diberi nama Indeks SRI-KEHATI. SRI adalah kependekan dari Sustainable and Responsible Investment. Indeks ini dimaksudkan untuk memberikan tambahan pedoman investasi bagi pemodal yaitu dengan membuat suatu benchmark indeks baru yang secara khusus memuat emiten yang memiliki kinerja yang sangat baik dalam mendorong usaha-usaha berkelanjutan, serta memiliki kesadaran terhadap lingkungan hidup, sosial dan tata kelola perusahaan yang baik.

Kriteria Pemilihan Saham Indeks SRI-KEHATIIndeks SRI-KEHATI terdiri dari 25 saham yang dipilih berdasarkan kriteria sebagai berikut:
Seleksi awal dilakukan untuk memilih saham yang berpotensi menjadi anggota indeks, yaitu dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria sebagai berikut:1. Total Aset
Total aset yang mempresentasikan ukuran dari Emiten SRI, yakni emiten-emiten yang memiliki total aset di atas Rp1 triliun berdasarkan laporan keuangan auditan tahunan.

2. Price Earning Ration (PER)
PER emiten yang termasuk dalam kriteria ini adalah yang memiliki PER positif.

3. Free Float Ratio.
Free float atau kepemilikan saham publik harus lebih besar dari 10%

Fundamental
Dari seleksi awal tersebut diperoleh daftar nama emiten yang berpotensi masuk dalam anggota indek SRI-KEHATI. Selanjutnya untuk memilih 25 saham yang terbaik, dilakukan pemeringkatan lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek fundamental yaitu dengan mempertimbangkan 6 faktor utama sebagai berikut:1. Environmental
2. Community
3. Corporate Governance
4. Human Rights
5. Business Behaviour
6. Labour Practices & Decent Work

Dalam menentukan dan memilihan saham-saham yang masuk dalam kriteria fundamental ,Yayasan KEHATI menjalin kerja sama dengan independent data provider yaitu OWW-Consulting.
Evaluasi dan Penggantian Saham
Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI secara rutin akan memantau komponen saham yang masuk dalam perhitungan indeks. Review dan pergantian saham yang masuk perhitungan indeks SRI-KEHATI dilakukan setiap 6 bulan yaitu setiap awal bulan Mei dan November.

Hari DasarIndeks SRI-KEHATI diluncurkan pada tanggal 8 Juni 2009, akan tetapi untuk mendapatkan data historikal, hari dasar yang digunakan untuk perhitungan indeks adalah tanggal 28 Desember 2006 dengan nilai indeks adalah 100
Sumber : Indeks Harga Saham Bursa Efek Indonesia. 2010. Bursa Efek Indonesia. Jakarta.

#0019 Indeks PEFINDO25


PT Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan lembaga rating PEFINDO, meluncurkan indeks harga saham yang diberi nama Indeks PEFINDO25. Indeks ini dimaksudkan untuk memberikan tambahan pedoman investasi bagi pemodal yaitu dengan membuat suatu benchmark indeks baru yang secara khusus membuat kinerja saham emiten kecil dan menengah (Small Medium Enterprises / SME) melalui kriteria dan metodologi yang konsisten.

Kriteria Pemilihan Saham Indeks PEFINDO25Indeks PEFINDO25 terdiri dari 25 saham yang dipilih berdasarkan kriteria sebagai berikut:

Seleksi Awal
Seleksi awal dilakukan untuk memilih saham yang berpotensi menjadi anggota indeks, yaitu dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria sebagai berikut:1. Total Aset
Total aset mempresentasikan size dari emiten SME, yaitu emiten-emiten yang memiliki total aset di bawah Rp1 triliun berdasarkan laporan keuangan tahunan auditan.

2. Tingkat pengembalian atas modal (Return on Equity / ROE)
ROE emiten yang termasuk dalam kriteria ini adalah emiten yang memiliki ROE sama atau lebih besar dari rata-rata ROE emiten di Bursa Efek Indonesia.

3. Opini akuntan publik atas laporan keuangan Auditan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

4. Telah tercatat di Bursa Efek Indonesia adalah sekurang-kurangnya 6 bulan.

PemeringkatanDari seleksi awal tersebut diperoleh daftar nama emiten yang berpotensi masuk dalam anggota indek PEFINDO25. Selanjutnya untuk memilih 25 saham yang terbaik, dilakukan pemeringkatan lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek likuiditas dan jumlah saham yang dimiliki oleh publik (free float)

Hari Dasar dan EvaluasiIndeks PEFINDO25 diluncurkan pada tanggal 18 Mei 2009. Untuk mendapatkan data historikal
yang lebih lengkap Indeks PEFINDO25 menggunakan hari dasar tanggal 29 Desember 2005
dengan nilai awal indeks adalah 100. Review dan pergantian saham yang masuk perhitungan indeks PEFINDO25 dilakukan setiap 6 bulan yaitu setiap awal bulan Februari dan Agustus.

Sumber : Indeks Harga Saham Bursa Efek Indonesia. 2010. Bursa Efek Indonesia. Jakarta.

#0018 Indeks Bisnis-27



PT Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan harian Bisnis Indonesia meluncurkan indeks harga saham yang diberi nama Indeks BISNIS-27. Sebagai pihak yang independen, harian Bisnis Indonesia dapat mengelola indeks ini secara lebih independen dan fl eksibel, dimana pemilihan konstituen indeks berdasarkan kinerja emiten dengan kriteria seleksi secara fundamental, historikal data transaksi (teknikal) dan akuntabilitas. Indeks ini diharapkan dapat menjadi salah satu indikator bagi investor untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Kriteria Pemilihan Saham Indeks BISNIS-27Indeks BISNIS-27 terdiri dari 27 saham yang dipilih berdasarkan kriteria fundamental, likuiditas transaksi dan akuntabilitas. Kriteria pemilihan saham tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kriteria Fundamental
Kriteria fundamental yang dipertimbangkan dalam pemilihan saham-saham yang masuk dalam perhitungan Indeks Bisnis-27 adalah Laba Usaha, Laba Bersih, Return on Asset (ROA), Return on Equity (ROE) dan DER. Khusus untuk emiten di sektor Perbankan, akan dipertimbangkan juga faktor LDR dan CAR.

2. Kriteria Teknikal atau Likuiditas Transaksi
Kriteria teknikal yang dipertimbangkan dalam pemilihan saham-saham yang masuk dalam perhitungan indeks Bisnis-27 adalah nilai, volume dan frekuensi transaksi serta jumlah hari transaksi dan kapitalisasi pasar.

3. Akuntabilitas dan Tata Kelola Perusahaan
Untuk meningkatkan kualitas pemilihan saham-saham yang masuk dalam indeks BISNIS-27, dibentuk suatu komite indeks yang anggotanya terdiri dari para pakar di bidang pasar modal maupun dari akademisi. Anggota komite indeks tersebut memberikan opini dari sisi akuntabilitas, tata kelola perusahaan yang baik maupun kinerja saham.

Evaluasi dan Penggantian SahamBursa Efek Indonesia dan harian Bisnis Indonesia secara rutin akan memantau komponen saham yang masuk dalam perhitungan indeks. Review dan pergantian saham yang masuk perhitungan indeks BISNIS-27 dilakukan setiap 6 bulan yaitu setiap awal bulan Mei dan November.

Hari DasarIndeks BISNIS-27 diluncurkan pada tanggal 27 Januari 2009, akan tetapi untuk mendapatkan data historikal, hari dasar yang digunakan untuk perhitungan indeks adalah tanggal 28 Desember 2004 dengan nilai indeks adalah 100.

Sumber : Indeks Harga Saham Bursa Efek Indonesia. 2010. Bursa Efek Indonesia. Jakarta.

#0017 Indeks Kompas100



Pada perayaan HUT PT Bursa Efek Jakarta ke-15 tanggal 13 Juli 2007 dan bertepatan dengan ulang tahun pasar modal ke 30, BEJ meluncurkan indeks Kompas100. Indeks ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi pada investor, pengelola portofolio serta fund manager sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam menciptakan kreatifitas (inovasi) pengelolaan dana yang berbasis saham. Proses pemilihan 100 saham yang masuk dalam penghitungan indeks Kompas100 ini mempertimbangkan faktor likuiditas, kapitalisasi pasar dan kinerja fundamental dari saham-saham tersebut.

Kriteria Pemilihan Saham Indeks Kompas100Kriteria pemilihan saham adalah dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
1. Telah tercatat di BEI minimal 3 bulan
2. Aktivitas transaksi di pasar reguler yaitu nilai, volume dan frekuensi transaksi.
3. Jumlah hari perdagangan di pasar reguler
4. Kapitalisasi pasar pada periode waktu tertentu.
5. Sebagai saringan terakhir, BEI juga mengevaluasi dan mempertimbangkan faktor-faktor fundamental dan pola perdagangan.6. BEI memiliki tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan pemilihan saham-saham yang masuk dalam daftar indeks ini, dimana semua keputusan akan diambil dengan mempertimbangkan kepentingan investor maupun stakeholders lainnya.

Hari Dasar dan Evaluasi IndeksUntuk mendapatkan data historikal yang lebih lengkap, BEI menggunakan hari dasar penghitungan indeks pada tanggal 2 Januari 2002 dengan nilai indeks pada saat itu sebesar 100. Sedangkan pergantian saham dan evaluasi akan dilakukan setiap 6 bulan sekali yaitu bulan Februari dan Agustus.

Sumber : Indeks Harga Saham Bursa Efek Indonesia. 2010. Bursa Efek Indonesia. Jakarta.

#0016 Jakarta Islamic Index


Pada tanggal 3 Juli 2000, PT Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan indeks saham yang dibuat berdasarkan syariah Islam yaitu Jakarta Islamic Index (JII). Indeks ini diharapkan menjadi tolak ukur kinerja saham-saham yang berbasis syariah serta untuk lebih mengembangkan pasar modal syariah.

Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan syariah Islam. Pada awal peluncurannya, pemilihan saham yang masuk dalam kriteria syariah melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management. Akan tetapi seiring perkembangan pasar, tugas pemilihan saham-saham tersebut dilakukan oleh Bapepam - LK, bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bapepam - LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Kriteria Pemilihan Saham yang Memenuhi Prinsip-prinsip SyariahDari sekian banyak emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, terdapat beberapa emiten yang kegiatan usahanya belum sesuai dengan syariah, sehingga saham-saham tersebut secara otomatis belum dapat dimasukkan dalam perhitungan Jakarta Islamic Index.

Berdasarkan arahan Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Bapepam - LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, jenis kegiatan utama suatu badan usaha yang dinilai tidak memenuhi syariah Islam adalah:
1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.

2. Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli resiko yang mengandung gharar dan maysir.

3. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan :
a. Barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi)
b. Barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan atau
c. Barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

4. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI.

Sedangkan kriteria saham yang masuk dalam katagori syariah adalah:
1. Tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana yang diuraikan di atas.
2. Tidak melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu
3. Tidak melebihi rasio keuangan sebagai berikut:
a. Total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45% : 55%)b. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) tidak lebih dari 10%

Kriteria Pemilihan Saham Jakarta Islamic IndexUntuk menetapkan saham-saham yang masuk dalam perhitungan Jakarta Islamic Index dilakukan proses seleksi sebagai berikut:
1. Saham-saham yang akan dipilih berdasarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam - LK.2. Memilih 60 saham dari Daftar Efek Syariah tersebut berdasarkan urutan kapitalisasi pasar terbesar selama 1 tahun terakhir.3. Dari 60 saham tersebut, dipilih 30 saham berdasarkan tingkat likuiditas yaitu nilai transaksi di pasar reguler selama 1 tahun terakhir.

Evaluasi Indeks dan Penggantian SahamJakarta Islamic Index akan direview setiap 6 bulan, yaitu setiap bulan Januari dan Juli atau berdasarkan periode yang ditetapkan oleh Bapepam-LK yaitu pada saat diterbitkannya Daftar Efek Syariah. Sedangkan perubahan jenis usaha emiten akan dimonitor secara terus menerus
berdasarkan data publik yang tersedia.

Hari Dasar Jakarta Islamic IndexJakarta Islamic Index diluncurkan pada tanggal 3 Juli 2000. Akan tetapi untuk mendapatkan data historikal yang cukup panjang, hari dasar yang digunakan adalah tanggal 2 Januari 1995, dengan nilai indeks sebesar 100.

Sumber : Indeks Harga Saham Bursa Efek Indonesia. 2010. Bursa Efek Indonesia. Jakarta.

#0015 Indeks LQ45



Indeks LQ45 terdiri dari 45 emiten dengan likuiditas (LiQuid) tinggi, yang diseleksi melalui beberapa kriteria pemilihan. Selain penilaian atas likuiditas, seleksi atas emiten-emiten tersebut juga mempertimbangkan kapitalisasi pasar.

Kriteria Pemilihan Saham Indeks LQ45 Sejak diluncurkan pada bulan Februari 1997 ukuran utama likuiditas transaksi adalah nilai transaksi di pasar reguler. Sesuai dengan perkembangan pasar dan untuk lebih mempertajam kriteria likuiditas, maka sejak review bulan Januari 2005, jumlah hari perdagangan dan frekuensi transaksi dimasukkan sebagai ukuran likuiditas. Sehingga kriteria suatu emiten untuk dapat masuk dalam perhitungan indeks LQ45 adalah mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:

1. Telah tercatat di BEI minimal 3 bulan.
2. Aktivitas transaksi di pasar reguler yaitu nilai, volume dan frekuensi transaksi.
3. Jumlah hari perdagangan di pasar reguler
4. Kapitalisasi pasar pada periode waktu tertentu.
5. Selain mempertimbangkan kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar tersebut di atas, akan dilihat juga keadaan keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan tersebut.

Evaluasi Indeks dan Penggantian Saham
Bursa Efek Indonesia secara rutin memantau perkembangan kinerja emiten-emiten yang masuk dalam penghitungan indeks LQ45. Setiap tiga bulan sekali dilakukan evaluasi atas pergerakan urutan saham-saham tersebut. Penggantian saham akan dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu pada awal bulan Februari dan Agustus.

Komisi PenasehatUntuk menjamin kewajaran (fairness) pemilihan saham, BEI juga dapat meminta pendapat kepada komisi penasehat yang terdiri dari para ahli dari Bapepam-LK, Universitas dan profesional di bidang pasar modal yang independen.

Hari Dasar Indeks LQ45Indeks LQ45 diluncurkan pada bulan Februari 1997. Untuk mendapatkan data historikal yang cukup panjang, hari dasar yang digunakan adalah tanggal 13 Juli 1994, dengan nilai indeks sebesar 100.

Sumber : Indeks Harga Saham Bursa Efek Indonesia. 2010. Bursa Efek Indonesia. Jakarta.

#0014 Indeks Sektoral



Indeks sektoral BEI adalah sub indeks dari IHSG. Semua emiten yang tercatat di BEI diklasifikasikan ke dalam sembilan sektor menurut klasifikasi industri yang telah ditetapkan BEI, yang diberi nama JASICA (Jakarta Industrial Classification). 

Kesembilan sektor tersebut adalah:
A. Sektor-sektor Primer (Ekstraktif)
■ Sektor 1 : Pertanian
■ Sektor 2 : Pertambangan

B. Sektor-sektor Sekunder (Industri Pengolahan / Manufaktur)
■ Sektor 3 : Industri Dasar dan Kimia
■ Sektor 4 : Aneka Industri
■ Sektor 5 : Industri Barang Konsumsi

C. Sektor-sektor Tersier (Industri Jasa / Non-manufaktur)
■ Sektor 6 : Properti dan Real Estate
■ Sektor 7 : Transportasi dan Infrastruktur
■ Sektor 8 : Keuangan
■ Sektor 9 : Perdagangan, Jasa dan Investasi

Selain sembilan sektor tersebut di atas, BEI juga menghitung Indeks Industri Manufaktur (Industri Pengolahan) yang merupakan gabungan dari emiten-emiten yang terklasifi kasikan dalam sektor 3, sektor 4 dan sektor 5.

Indeks sektoral diperkenalkan pada tanggal 2 Januari 1996 dengan nilai awal indeks adalah 100 untuk setiap sektor dan menggunakan hari dasar tanggal 28 Desember 1995.

Sumber : Indeks Harga Saham Bursa Efek Indonesia. 2010. Bursa Efek Indonesia. Jakarta.

#0013 IHSG

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pertama kali diperkenalkan pada tanggal 1 April 1983sebagai indikator pergerakan harga saham yang tercatat di bursa. Hari dasar perhitungan indeks adalah tanggal 10 Agustus 1982 dengan nilai 100. Sedangkan jumlah emiten yang tercatat pada waktu itu adalah sebanyak 13 emiten. Sekarang ini (Desember 2009) jumlah emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sudah mencapai 398 emiten.

Seiring dengan perkembangan dan dinamika pasar, IHSG mengalami periode naik dan turun. Pada tanggal 9 Januari 2008, IHSG mencapai level tertinggi sepanjang sejarah pasar modal Indonesia yaitu ditutup pada level 2.830,263.







Sumber : Indeks Harga Saham Bursa Efek Indonesia. 2010. Bursa Efek Indonesia. Jakarta.

#0012 Indeks



A. Indeks Harga Saham

Indeks harga saham adalah indikator atau cerminan pergerakan harga saham. Indeks merupakan salah satu pedoman bagi investor untuk melakukan investasi di pasar modal, khususnya saham. Saat ini Bursa Efek Indonesia memiliki 11 jenis indeks harga saham, yang secara terus menerus disebarluaskan melalui media cetak maupun elektronik. Indeks-indeks tersebut adalah:


1. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Menggunakan semua Perusahaan Tercatat sebagai komponen perhitungan Indeks. Agar IHSG dapat menggambarkan keadaan pasar yang wajar, Bursa Efek Indonesia berwenang mengeluarkan dan atau tidak memasukkan satu atau beberapa Perusahaan Tercatat dari perhitungan IHSG. Dasar pertimbangannya antara lain, jika jumlah saham Perusahaan Tercatat tersebut yang dimiliki oleh publik (free float) relatif kecil sementara kapitalisasi pasarnya cukup besar, sehingga perubahan harga saham Perusahaan Tercatat tersebut berpotensi mempengaruhi kewajaran pergerakan IHSG.

IHSG adalah milik Bursa Efek Indonesia. Bursa Efek Indonesia tidak bertanggung jawab atas produk yang diterbitkan oleh pengguna yang mempergunakan IHSG sebagai acuan (benchmark). Bursa Efek Indonesia juga tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun atas keputusan investasi yang dilakukan oleh siapapun Pihak yang menggunakan IHSG sebagai acuan (benchmark).


2. Indeks Sektoral
Menggunakan semua Perusahaan Tercatat yang termasuk dalam masing-masing sektor. Sekarang ini ada 10 sektor yang ada di BEI yaitu sektor
i. Pertanian, 
ii. Pertambangan, 
iii. Industri Dasar, 
iv. Aneka Industri, 
v. Barang Konsumsi, 
vi. Properti, 
vii. Infrastruktur, 
viii. Keuangan, 
ix. Perdangangan dan Jasa, dan 
x. Manufatur.

3. Indeks LQ45
Indeks yang terdiri dari 45 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih berdasarkan pertimbangan
likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Review dan
penggantian saham dilakukan setiap 6 bulan.


4. Jakarta Islmic Index (JII)
Indeks yang menggunakan 30 saham yang dipilih dari saham-saham yang masuk dalam kriteria syariah (Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Bapepam-LK) dengan mempertimbangkan kapitalisasi pasar dan likuiditas.


5. Indeks Kompas100
Indeks yang terdiri dari 100 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Review dan penggantian saham dilakukan setiap 6 bulan.


6. Indeks BISNIS-27
Kerja sama antara Bursa Efek Indonesia dengan harian Bisnis Indonesia meluncurkan indeks harga saham yang diberi nama Indeks BISNIS-27. Indeks yang terdiri dari 27 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih berdasarkan kriteria fundamental, teknikal atau likuiditas transaksi dan Akuntabilitas dan tata kelola perusahaan.


7. Indeks PEFINDO25
Kerja sama antara Bursa Efek Indonesia dengan lembaga rating PEFINDO meluncurkan indeks harga saham yang diberi nama Indeks PEFINDO25. Indeks ini dimaksudkan untuk memberikan tambahan informasi bagi pemodal khususnya untuk saham-saham emiten kecil dan menengah (Small Medium Enterprises / SME). Indeks ini terdiri dari 25 saham 
Perusahaan Tercatat yang dipilih dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria seperti: Total Aset, tingkat pengembalian modal (Return on Equity / ROE) dan opini akuntan publik. Selain kriteria tersebut di atas, diperhatikan juga faktor likuiditas dan jumlah saham yang dimiliki publik.

8. Indeks SRI-KEHATI
Indeks ini dibentuk atas kerja sama antara Bursa Efek Indonesia dengan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI). SRI adalah kependekan dari Sustainable Responsible Investment. Indeks ini diharapkan memberi tambahan informasi kepada investor yang ingin berinvestasi pada emiten-emiten yang memiliki kinerja sangat baik dalam mendorong usaha berkelanjutan, serta memiliki kesadaran terhadap lingkungan dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.
Indeks ini terdiri dari 25 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih dengan mempertimbangkan kriteri-kriteria seperti: Total Aset, Price Earning Ratio (PER) dan Free Float.


9. Indeks Papan Utama
Menggunakan saham-saham Perusahaan Tercatat yang masuk dalam Papan Utama.


10. Indeks Papan Pengembangan
Mengguanakn saham-saham Perusahaan Tercatat yang masuk dalam Papan Pengembangan.


11. Indeks Individual
Indeks harga saham masing-masing Perusahaan Tercatat.


B. Indek Obligasi Negara (Indonesia Government Bond Index - IGNX)

Indeks Obligasi Negara pertama kali diluncurkan pada tanggal 01 Juli 2004 dengan nama Indonesia Government Bond Index disingkat IGBX, sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat pasar modal dalam memperoleh data sehubungan dengan informasi perdagangan obligasi negara.
Indeks Obligasi memberikan nilai lebih, antara lain:

  • Sebagai barometer dalam melihat perubahan yang terjadi di pasar obligasi
  • Sebagai alat analisa teknikal untuk pasar obligasi pemerintah
  • Benchmark dalam mengukur kinerja portofolio obligasi
  • Analisa pengembangan instrumen Surat Berharga Negara (SBN).
Indeks obligasi Negara diterbitkan secara harian dengan menggunakantahun dasar Juni 2004 yang ditetapkan 100 sebagai nilai dasar Index. dengan melakukan pengelompokan obligasi sebagai berikut :
1. Obligasi Negara dengan mata uang rupiah dan memiliki kupon berbunga tetap
2. Sisa jangka waktu jatuh tempo sekurang-kurangnya 1 tahunMetodologi yang dipakai dalam IGBX
Indeks Obligasi Negara adalah nilai rata-rata tertimbang (weigthed average) terhadap nilai obligasi yang masih tercatat dan dapat diperdagangkan. Perhitungan IGBX menggunakan metode perhitungan Bond Index yang lazim digunakan dengan berdasarkan perubahan harga pasar yang terjadi di pasar secara harian (dalam hal ini adalah data harga transaksi Obligasi Negara yang dilaporkan melalui PT Bursa Efek Indonesia selaku Penerima Laporan Transaksi Efek). 
IGBX dikelompokkan dalam beberapa sub-grup, di mana masing-masing sub grup terdiri atas beberapa Obligasi Negara yang memiliki struktur jatuh termpo lebih dari 1 tahun. Pengelompokan dilakukan berdasarkan uji statistik berdasarkan pada tingkat kemiripan setiap Time To Maturity (TTM).
Pembagian struktur jatuh tempo SUN adalah sebagai berikut:
  • Sub-grup 1 : 1 Tahun ≤ Time to maturity < 5 Tahun
  • Sub-grup 2 : 5 Tahun ≤ Time to maturity < 7 Tahun
  • Sub-grup 3 : 7 Tahun ≤ Time to maturity
Informasi IGBX
Clean Price Index (CPI)
Merupakan hasil perhitungan perkembangan harga pasar atas suatu kelompok Obligasi Negara, berdasarkan jatuh temponya. Harga pasar yang digunakan adalah harga Obligasi Negara yang terjadi dan dilaporkan melalui PT Bursa Efek Indonesia selaku Penerima Laporan Transaksi Efek yang disesuaikan terlebih dahulu menjadi clean price. CPI memberikan gambaran perkembangan harga pada saat tertentu (t), dibandingkan dengan pada saat penyusunan Indeks Obligasi Negara (base date).
Yield
Yang dimaksudkan adalah yield to maturity dari masing-masing obligasi. Yield Index, atau disebut juga Bondway (Bond Weigthed Average Yield), merupakan angka yang diperoleh dari weighted average yield terhadap nilai nominal dari obligasi tercatat dan dapat diperdagangkan. Angka index ini, dapat digunakan sebagai alat untuk mengukur keberhasilan perolehan yield suatu portofolio.
Total Return Index (TRI). 
Hampir semua bursa menggunakan Total Return Index (TRI) sebagai informasi yang wajib disampaikan. TRI dihitung berdasarkan kenaikan index harga dari previous price-nya. Harga yang digunakan untuk perhitungan TRI adalah gross price (clean price ditambah accrued interest). Untuk perhitungan seluruh index tersebut, tanggal dasar penyusunan index yang digunakan adalah 18 Juni 2004.

Sumber : http://www.idx.co.id/Home/Information/ForInvestor/StockMarketIndices/tabid/174/language/id-ID/Default.aspx | Akses 11 Desember 2012