Tuesday, December 11, 2012

#0014 Indeks Sektoral



Indeks sektoral BEI adalah sub indeks dari IHSG. Semua emiten yang tercatat di BEI diklasifikasikan ke dalam sembilan sektor menurut klasifikasi industri yang telah ditetapkan BEI, yang diberi nama JASICA (Jakarta Industrial Classification). 

Kesembilan sektor tersebut adalah:
A. Sektor-sektor Primer (Ekstraktif)
■ Sektor 1 : Pertanian
■ Sektor 2 : Pertambangan

B. Sektor-sektor Sekunder (Industri Pengolahan / Manufaktur)
■ Sektor 3 : Industri Dasar dan Kimia
■ Sektor 4 : Aneka Industri
■ Sektor 5 : Industri Barang Konsumsi

C. Sektor-sektor Tersier (Industri Jasa / Non-manufaktur)
■ Sektor 6 : Properti dan Real Estate
■ Sektor 7 : Transportasi dan Infrastruktur
■ Sektor 8 : Keuangan
■ Sektor 9 : Perdagangan, Jasa dan Investasi

Selain sembilan sektor tersebut di atas, BEI juga menghitung Indeks Industri Manufaktur (Industri Pengolahan) yang merupakan gabungan dari emiten-emiten yang terklasifi kasikan dalam sektor 3, sektor 4 dan sektor 5.

Indeks sektoral diperkenalkan pada tanggal 2 Januari 1996 dengan nilai awal indeks adalah 100 untuk setiap sektor dan menggunakan hari dasar tanggal 28 Desember 1995.

Sumber : Indeks Harga Saham Bursa Efek Indonesia. 2010. Bursa Efek Indonesia. Jakarta.

No comments:

Post a Comment