ETF atau Exchange Traded Fund secara sederhana dapat diartikan sebagai Reksa Dana yang diperdagangkan di Bursa. ETF merupakan Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Unit Penyertaannya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa seperti saham. Sebagaimana halnya reksa dana konvensional, dalam ETF terdapat pula Manajer Investasi, Bank Kustodian.
Salah satu jenis ETF yang akan dikembangkan di
pasar modal Indonesia adalah Reksa Dana Indeks. Indeks yang dijadikan underlying adalah
Indeks LQ45.
Perbedaan antara ETF dengan Reksa Dana Open
Ended
Fitur
|
ETF
|
Reksa Dana Open - Ended
|
Perdagangan
|
Diperdagangkan di Bursa Efek selama jam bursa
|
Melalui MI atau Agen Penjual
|
Minimum Investasi
|
Tidak ada
|
Bervariasi (masing-masing RD)
|
Harga
|
Khusus Reksa Dana ETF LQ45 mengikuti trend kenaikan
/ penurunan indeks LQ45 & juga terdapat premium / discount atas
Bid / Offer untuk disesuaikan dengan permintaan pasar
|
Ditentukan oleh NAB RD
|
Pengumuman Harga
|
Ditampilkan secara berkesinambungan oleh Bursa Efek selama
jam perdagangan
|
Diumumkan satu kali oleh MI berdasarkan perhitungan NAB
|
Market Making
|
Hampir semua ETF mempunyai market maker (Liquidity
Provider)
|
Tidak ada
|
Efek Derivatif
|
Beberapa ETF memiliki option dan atau futures atas
underlying berupa indeks atau ETF itu sendiri
|
Tidak ada
|
Keunggulan ETF
No.
|
ETF (INDEKS LQ45)
|
1.
|
Unit Penyertaan (UP) diperdagangkan di BEI (lebih likuid)
|
2.
|
Subscription & Redemption hanya
diperbolehkan untuk Dealer Partisipan dan Sponsor
|
3.
|
Gangguan Redemption yang dapat
mempengaruhi NAB jauh lebih kecil
|
4.
|
Portfolio dalam saham lebih transparan (saham LQ45)
|
5.
|
Trend kenaikan NAB mengikuti trend kenaikan indeks LQ45
|
6.
|
Minimum jumlah investasi nasabah jauh lebih kecil (1 lot
saham = sekitar Rp 500 ribu)
|
No comments:
Post a Comment